Nih Dia Cara Membuat SIM C1 Dan C2

Bintangmotor- Sehubungan dengan wacana akan diterbitkannya penggolongan SIM C pasti banyak yang bertanya nih bagaimana cara membuat SIM C1 dan C2.

Dikutip dari motorplus-online.com (15/03) Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia memang akan menggolongkan SIM C menjadi 3 yakni SIM C (Untuk penguna motor bermesin di bawah 250 cc), SIM C1 (Untuk pengguna motor bermesin 250 cc – 500 cc) dan C2 (Untuk pengguna motor bermesin 500 cc ke atas).

Hingga saat ini sendiri untuk pembuatan SIM C1 dan C2 belum resmi diberlakukan dan belum ada proses pembuatan. Namun, untuk proses dan tata cara pembuatannya sudah ada bocoran.

Seperti yang dikatakan Iptu Anaga Budiharso, KBO Sat Lantas Polres Bogor saat ditemui Em Plus. “Jadi pemohon harus punya SIM C dulu. Dari situ baru bisa mengajukan peningkatan golongan. Prosedur pembuatannya sama ada tes kesehatan, teori dan praktek. Paling yang membedakannya pada saat prakteknya saja,” ucap Anaga.

Dikatakan kalau tes praktek berbeda karena akan menggunakan motor berkapasitas besar sesuai pengajuan.

Jadi Brosis siapkan skil riding kalian sebelum melakukan tes ini nantinya 🙂