Prosedur dan Pihak Yang Terlibat Pembelian Motor Cash/Credit

[vc_row][vc_column width=”1/6″][/vc_column][vc_column width=”2/3″][vc_message]Untuk informasi pembelian silahkan klik disini
[/vc_message][vc_column_text]Bintangmotor – Dalam pembelian motor ada beberapa prosedur dan pihak yang terlibat. Seperti hal nya perbedaan pembelian dengan cara tunai, prosedur pembelian motor secara kredit lebih banyak melibatkan pihak.

Pembelian dengan cara tunai hanya melibatkan konsumen dan pihak dealer (sales), pada pembelian dengan cara kredit selain pihak konsumen dan dealer ada pihak yang sangat menentukan dalam proses kredit yaitu pihak leasing.

Dalam proses kredit biasanya ada pihak asuransi, walaupun tidak berkaitan langsung dengan proses kredit, biasanya perusahaan asuransi sudah satu paket dengan perusahaan leasing.

Prosedur Pembelian Motor Tunai

  • Pembeli
  • Dealer

Prosedur Pembelian Motor Kredit

  • Pembeli
  • Dealer
  • Leasing

Dalam proses pembelian kredit cukup banyak tahapannya yaitu :

a. Calon konsumen datang ke dealer, pameran sepeda motor, melalui sales outdoor, untuk menanyakan type motor yang ingin di beli.

b. Selanjutnya jika sudah setuju dengan harganya calon konsumen melengkapi dokumen/syarat yang dibutuhkan untuk proses kredit kepada dealer.

c. Pihak dealer akan menginformasikan kepada perusahaan leasing rekanan, dan calon konsumen dipersilahkan untuk menyiapkan dokumen/syarat yg akan diserahkan untuk leasing.

d. Pihak perusahaan Leasing akan datang kerumah calon konsumen untuk melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaannya (survey).

e. Setelah dilakukan proses survey maka pihak perusahaan leasing memberikan keputusan untuk menolak atau menyetujui kredit yang diajukan oleh calon konsumen kepada pihak dealer.

f. Pemberitahuan tidak langsung memberitahukan hasilnya ke calon konsumen, pihak perusahaan leasing berhak untuk menolak pengajuan kredit tanpa memberikan alasan kepada calon konsumen.

g. Setelah pemberitahuan dari pihak perusahaan leasing, pihak dealer memberitahuakan hasilnya kepada calon konsumen (distujui atau ditolak).

h. Bila disetujui, pihak perusahaan leasing akan memberikan persetujuan untuk mengirim unit motor yang dipesan oleh calon konsumen dalam bentuk surat persetujuan (purchase order/PO). Selanjutnya pihak dealer mengirim unit motor yang dimaksud dalam surat persetujuan. Biasanya unit akan dikirim ke rumah konsumen.

i. Dengan diterimanya unit motor oleh konsumen, maka pada  saat itu juga (tanggal pengiriman) menjadi tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya. walaupun jatuh tempo pembayaran angsuran dapat disesuaikan dengan kesiapan konsumen untuk membayar tiap bulannya.

Bila terjadi kesalahan, kerusakan atau ketidak sempurnaan secara fisik dari unit motor yang dikirim (tergores,aksesoris tidak lengkap, helm dan jaket tidak ada, toolkit tidak ada)

Konsumen hanya bisa mengajukan komplain kepada pihak dealer bukan kepada pihak leasing, karena pihak dealer yang menyediakan unit motor dan melakukan pengiriman.

Komplain harus dilakukan secepatnya (biasanya kurang dari satu minggu), bila terlalu lama pihak dealer tidak mau bertanggung jawab.

Karena bisa saja kerusakan yang terjadi bisa saja dilakukan oleh konsumen, dengan pertimbangan unit motor sudah digunakan oleh konsumen.

Tapi bila terjadi kesalahan pada jumlah angsuran, jumlah uang muka, nama di STNK salah , jangka waktu kredit (semua yang berhubungan dengan kredit), termasuk dengan No Kontrak, pengambilan BPKB, maka konsumen dapat mengajukan kepada pihak leasing.[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/6″][/vc_column][/vc_row]

Comments

mood_bad
  • Comments are closed.