Sekitar 2.000 Kendaraan Diblokir Karena Tak Bayar Denda E-Tilang

[vc_row][vc_column width=”1/6″][/vc_column][vc_column width=”2/3″][vc_message]Untuk informasi pembelian silahkan klik disini
[/vc_message][vc_column_text]Bintangmotor.com – Penerapan system tilang elektronik atau E-TLE sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

Dilansir dari gridoto.com (15/7/19) bahwa “Sejak system tersebut diterapkan sudah ada sekitar 4.701 pengendara yang melakukan pelanggaran”.

Sebanyak 4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang, 2.929 pengendara telah membayarkan pelanggarannya. Sekitar 4.459 yang sudah dikirim ke pengadilan sudah mendapatkan putusan pengadilan.

Sedangkan untuk 2.793 pengendara nomor kendaraannya telah diblokir karena tidak menyelesaikan pembayaran setelah 2 minggu melakukan konfirmasi.

Sementara pengendara yang telah membuka pemblokiran nomor kendaraan ada 764. Selanjutnya ada 78 nomor polisi yang tidak diblokir.

Nomor polisi yang tidak diblokir tersebut diantaranya milik TNI atau Polri, nomor polisi rahasia (RHS), atau nomor polisi tidak terdaftar.[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/6″][/vc_column][/vc_row]