Bintangmotor – Merokok saat naik motor sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Kasusnya sudah ada, mata seorang pengendara motor terkena bara api perokok yang sedang naik motor.
Dikutip dari DetikOto (16/05) ( Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, memang naik motor sambil merokok tidak tertulis di undang-undang. Tapi, merokok saat naik motor itu, kata Jusri, melanggar norma keselamatan berkendara.
“Yang perlu diperhatikan buat para pengendara, jangan cuma berbasis kepada peraturan, tapi juga memperhatikan norma-norma keselamatan. Belum tentu semua peraturan meng-cover seluruh norma-norma keselamatan. Tapi tujuan dari peraturan itu untuk keselamatan,” kata Jusri
“Dalam hal merokok, itu memang tidak tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Tapi merokok pada saat mengendarai sebenarnya melanggar norma-norma keselamatan.
Logikanya dia akan mengurangi konsentrasi, dia punya peluang kena debu rokok, dan pastinya mengganggu keselamatan orang lain,” tambahnya.
Jadi, Jusri menyarankan, ketika sedang mengendarai sepeda motor, kita harus fokus. Jangan sampai fokus terganggu dengan rokok, mendengarkan musik atau apa pun yang mengganggu konsentrasi.
“Kalau naik motor, kita fokus mengantisipasi bahaya di depan, belakang, samping kiri-kanan, atas, bawah. Bahaya dari atas itu kalau hujan bisa ada yang roboh, bawah misalnya ada bahaya lubang. Jadi fokus ke bahaya 6 sisi. Kemudian Ketika naik motor itu adalah aktivitas berbahaya, maka idealnya lengkapi perlengkapan (berkendara) kita,” tutup Jusri.