Kebijakan opsen pajak resmi akan mulai berlaku pada Minggu (1 Mei 2024) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan kebijakan tersebut tidak akan berujung pada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan penerapan opsi pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Kewajiban Daerah. “Opsen akan mulai berlaku hari ini sesuai dengan kewajiban perundang-undangan, namun tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB. Beban perusahaan tidak akan bertambah,” kata Dedi dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/6). Januari 2024).
Dedi menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Kontribusi pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” tambahnya.
Bapenda Jawa Barat juga secara berkala telah menginformasikan kebijakan ini kepada masyarakat dan memastikan tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB. Informasi ini juga telah dibagikan kepada para pemangku kepentingan industri yang tergabung dalam Gaikindo, APM, dan AISI.
Salah satu pedoman terpenting Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua atau selanjutnya.
“Tarif BBNKB untuk mobil bekas ditetapkan sebesar 0 atau nol Rp,” kata Dedi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memudahkan perubahan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya dan meningkatkan keakuratan data kepemilikan kendaraan.
Pemberlakuan pembebasan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam proses balik nama kendaraan bermotor dan memastikan data kepemilikan kendaraan bermotor lebih akurat,” jelas Dedi.
Selain pembebasan BBNKB, pemerintah daerah juga menyediakan akses Perlindungan Data Kendaraan Bermotor kepada masyarakat melalui layanan Samsat keliling atau kantor pusat Samsat. Tujuannya adalah untuk melindungi pemilik mobil dari tarif pajak progresif.
“Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Keliling (Sambara) Jabar untuk mengamankan kendaraan yang dipindah tugaskan,” terang Dedi.
Dedi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan yang didaftarkan adalah atas nama pemilik yang sah. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang disediakan pemerintah daerah untuk membantu mereka dalam kepatuhan pajak.
Dengan kebijakan opsi pajak baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penduduk tanpa menambah beban ekonomi mereka, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga Honda PCX160 Terbaru: Perpaduan Elegan, Performa Tangguh, dan Teknologi Modern!
Tidak ada produk di keranjang.
WhatsApp us