[vc_row][vc_column width=”1/6″][/vc_column][vc_column width=”2/3″][vc_message]Untuk informasi pembelian silahkan klik disini
[/vc_message][vc_column_text]Bintangmotor.com – Dalam waktu dekat, peraturan penghapusan data kendaraan baik motor maupun mobil bila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut akan berlaku (STNK Mati). Sesuai dengan aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya tinggal menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.
Polisi juga masih terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Itu artinya status kendaraan adalah bodong atau tidak terdaftar lagi.
Waktu pelaksanaan peraturan tersebut akan diusahakan dalam waktu dekat. Hanya tinggal menunggu perintah Kakorlantas Polri. Sejauh ini Kakorlantas Polri sudah melakukan kajian dan secara umum sudah setuju dengan aturan tersebut, dikarenakan sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 Pasal 110
Pasal 74
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari
daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar:
a) permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b) pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
a) Kendaraan Bermotor dalam keadaan rusak berat sehingga
tidak dapat dioperasikan; atau
b) Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan
registrasi ulang dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/6″][/vc_column][/vc_row]