Jarak Aman Berkendara Sesuai dengan Standar Peraturan Pemerintah

Bintangmotor.com – Menjaga jarak aman dari kendaraan yang berada di depan dan belakang merupakan salah satu cara untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang bisa menyebabkan kecelakaan beruntun, dan juga untuk mencegah masuknya kita ke blind spot kendaraan yang ada di depan.

Keuntungan dalam menjaga jarak saat berkendara adalah :

  • Menghindari dan mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya.
  • Mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif, karena masih ada ruang untuk melakukan pengereman.
  • Menghindari blind spot, dimana kendaraan yang ada di depan kita bisa dengan mudah untuk melihat kita yang berada di belakang.

Lalu bagaimana cara mengetahui jarak aman saat berkendara?

Cara mengetahuinya adalah dengan satuan detik, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3 detik. Tiga detik adalah waktu yang pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak teraman saat berkendara.

Peraturan mengenai jarak aman ini sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.

Untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik ini adalah waktu reflek kita. Setelah kita menginjak rem, kita membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu 0,5 – 1 detik.

Jarak yang direkomendasikan oleh kepolisian ini memiliki satuan meter, dengan dipengaruhi dengan kecepatan yang kamu gunakan.

  1. 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman yaitu 20 meter.
  2. 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman yaitu 40 meter.
  3. 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman yaitu 50 meter.
  4. 60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman yaitu 60 meter.
  5. 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman yaitu 65 meter.
  6. 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman yaitu 70 meter.
  7. 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman yaitu 75 meter.
  8. 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman yaitu 80 meter.