Saat Liburan Naik Motor, Perhatikan Point Penting Ini

Bintangmotor.com – Menjelang Tahun Baru 2021, menjadi momen yang dimanfaatkan banyak masyarakat untuk liburan. Tak cuma menggunakan mobil pribadi, sepeda motor kerap menjadi pilihan moda transportasi untuk liburan. Namun, kondisi saat ini yang sedang pandemi COVID-19 memaksa kita harus beradaptasi agar tetap sehat dan aman.

Dikutip dari oto.detik.com (29/12) Sepeda motor sering dipakai untuk perjalanan liburan. Salah satunya, berkendara bersama teman atau keluarga baik di dalam kota maupun menempuh jarak yang jauh, alias touring.

Jika motor dipakai touring jarak jauh, banyak hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh para bikers untuk mengurangi risiko berkendara.

Menurut Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky, berkendara jarak jauh membutuhkan persiapan khusus. Hal yang harus dicek pertama kali adalah kesiapan unit motor seperti pemeriksaan mesin, kelistrikan dan juga fitur-fitur keselamatan seperti sistem pengereman.

Selain itu, para bikers juga perlu mempersiapkan kondisi fisik sebelum berangkat maupun selama perjalanan, serta mengecek kondisi kesehatan sesuai anjuran pemerintah, salah satunya dengan melakukan tes rapid antigen.

Lucky memberikan tips berkendara menggunakan motor untuk liburan akhir tahun. Apa saja?

Yang pertama menjaga kesehatan. Saat berkendara jarak jauh menggunakan sepeda motor di masa pandemi, menjaga kesehatan sangatlah penting. Bikers harus selalu menjalankan protokol kesehatan baik sebelum berkendara, saat beristirahat maupun sampai tujuan.

Para bikers wajib menggunakan riding gear tepat yang menutupi seluruh bagian tubuh seperti menggunakan masker yang ditambahkan buff untuk berkendara sehingga mengurangi risiko terpapar virus.

Kedua, buat rencana perjalanan. Sebelum memulai perjalanan, para bikers perlu mengetahui kondisi jalur yang akan dilalui dengan melihat aplikasi peta digital ataupun referensi bacaan yang dapat menambah informasi. Perencanaan ini menentukan jalur yang akan dilewati, lokasi istirahat dan makan, maupun tempat pembelian bahan bakar.

Selain itu, dalam berkendara jarak jauh dianjurkan untuk tidak membawa barang yang berlebihan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan saat berkendara.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tercantum informasi lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi. Barang muatan juga perlu ditempatkan di belakang pengendara dan tinggi barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.