Bintangmotor.com – Masih ada yang beranggapan bahwa wajar katika merokok sambil berkendara.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah sudah menetapkan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6 dimana mengatur mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Isi dari peraturan tersebut kurang lebih adalah pengendara sepeda motor dilarang berkendara sambil merokok dan juga melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Saat berkendara sambil merokok juga sangat menggangu cara berkendara yang baik dan benar.
Contohnya adalah memegang rem tangan, tuas gas, dan juga kopling pasti akan sangat terganggu.
Dengan memegang rokok fungsi pengereman dengan menggunakan tangan juga akan sangat tidak optimal sehingga akan sangat membahayakan bagi pengendara itu sendiri.
Bahaya yang lainnya adalah sebagai berikut :
Jika Anda sendiri tidak merasa terganggu, bagaimana dengan pengendara atau pengguna jalan lain?
Mereka bisa saja terkena bara api dari rokok, terkena asap rokok, dan lain – lain. Tentu hal tersebut sangat menggangu konsentrasi bahkan membahayakan mereka.
Dengan merokok saat mengendarai sepeda motor Anda sudah tidak memperhatikan keselamatan berkendara.
Waspada adalah modal utama dalam keselamatan berkendara terutama dengan menggunakan sepeda motor.