Sembilan Skala Prioritas Keselamatan Jalan

Semakin cepatnya pertumbuhan industri otomotif membuat jalanan makin penuh dengan kendaraan bermotor. Rendahnya kesadaran berlalu lintas menjadi pemicu meningkatnya angka kecelakaan. Keselamatan jalan paling penting.

SIM, sebagai parameter layak atau tidak nya seseorang mengendarai kendaraan bermotor kini hanya sebatas formalitas saja. Pengawasan yang kurang dan mudahnya mendapatkan surat ijin mengemudi tersebut juga menjadi salah satu penyebab banyak nya kecelakaan karena pengendara kurang paham dengan aturan.

Program- program safety riding pun masih belum mampu menekan secara signifikan, hanya kesadaran masing- masing individulah yang bisa menekan angka kecelakaan.

Menurut Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia via NTMC Korlantas Polri, setiap pengguna jalan harus memperhatikan dan melaksanakan 9 Skala Prioritas Keselamatan Jalan:Menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt) mobil, dan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor dan pembonceng

Menggunakan kaca spion lengkapLampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baikSepeda motor menyalakan lampu di siang hari Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman (keramaian) 25km/jam, jalan bebas hambatan 100 km/jam) Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan

Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat, menggunakan jalur kiri Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/memutar arah, penggunaan lampu sinyal (sein) Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas

Bila setiap pengendara mengerti dan melaksanakan 9 skala prioritas keselamatan jalan tersebut, besar kemungkinan angka kecelakaan di jalan raya bisa berkurang. (wn)