Korlantas Polri Resmi Terbitkan 3 Aplikasi Online

Salam Satu Hati
Bro-Sis Honda Lovers

Bintangmotor.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dari waktu ke waktu selalu berupaya meningkatkan kinerja guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Jumat (16/12) lalu, Korlantas Polri resmi menerbitkan tiga aplikasi online terbaru di Satpas SIM Daan Mogot,  Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga aplikasi tersebut, diantaranya e-Tilang, e-Samsat, dan pembuatan SIM secara online.

Dikutip bintangmotor.com dari manadopostonline.com, Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Mayoto mengaku kemajuan teknologi dan informasi menjadi tantangan tersendiri bagi semua instansi. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah mewanti-wanti agar sektor pelayanan masyarakat harus terus dibenahi.

Ketiga aplikasi tersebut memiliki fungsi masing-masing, yakni e-Tilang yang dirancang sebagai upaya peningkatan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Pemanfaatan e-Tilang berarti memotong birokrasi sehingga memudahkan masyarakat. Para pelanggar lalu lintas dapat langsung membayarkan denda ke bank tanpa harus hadir sidang di pengadilan.

Lalu, SIM Online berfungsi untuk mempermudah proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui transfer tanpa mengharuskan pemohon kembali ke domisili masing-masing sesuai kantor polisi penerbit SIM, karena sudah ter-input dalam database e-KTP.

Sedangkan, untuk e-Samsat merupakan pengembangan dari Samsat komersial. Data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor manapun. Nah, jadi lebih praktis kan Bro-Sis, meskipun memiliki sistem baru, tarif pembuatan SIM masih sama.

Berikut mimin lampirkan daftar harga pembuatan dan perpanjang SIM yang dikutip dari laman polri.go.id
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000